Logo

Desa Semandang Kiri

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KDMP, DESA SEMANDANG KIRI TB 2025

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KDMP, DESA SEMANDANG KIRI TB 2025

Invalid Date

Ditulis oleh SIKING PURNAMA, S.Pd

Dilihat 1.045 kali

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KDMP, DESA SEMANDANG KIRI TB 2025

GELAR RAT TUTUP BUKU 2025, KOPDES MERAH PUTIH SEMANDANG KIRI OPTIMIS JALANKAN PROGRAM KERJA TAHUN 2026


BALAI SEMANDANG- Koperasi Desa Merah Putih Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang telah menyelesaikan penyelenggaraan Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tutup Buku tahun 2025 pada Sabtu (28/02/2026). Acara tersebut di laksanakan di Aula Lantai 2 Gedung Credit Union (CU) Semandang Jaya di Jalan Trans Kalimantan Balai Semandang. 


Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang bertujuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pengelolaan kegiatan dan keuangan Tahun Buku 2025, melakukan evaluasi kinerja, serta mengesahkan rencana kerja Tahun 2026. 


Pelaksanaan RAT ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025. Adapun Thema RAT perdana ini “ KMP Semangat Gotong Royong Untuk semandang kiri Sejahtera”


RAT perdana ini dihadiri sebanyak 27 orang dimana 20 diantaranya merupakan anggota pendiri sesuai Akta Notaris sedangkan 7 orang merupakan anggota potensial. Jumlah kehadiran ini telah memenuhi kuorum rapat (lebih dari 50 %) dari seluruh anggota pendiri sehingga keputusan yang diambil sah secara aturan dan berdasarkan ART. 


Dalam kegiatan RAT ini ketua Pengurus Tidan, S.Pd.SD. dan seluruh jajaran pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang sudah terlaksana serta menyampaikan program kerja tahun 2026. “ Meskipun baru berjalan sebagai bentuk tanggungjawab pengurus maka kita harus melaksanakan RAT. Ini bagian dari kepatuhan dalam menjalankan aturan perkoperasian,”ujarnya. 


Kades Semandang Kiri Pilatus Conto, S.E. yang juga selaku ketua Pengawas Kopdes menjelaskan dalam laporan pengawasan bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh pengawas KDMP, baik di bidang kelembagaan, administrasi, keuangan, maupun pengelolaan usaha, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam aspek pemenuhan dan penguatan sumber daya manusia (SDM), pengembangan usaha, serta upaya penambahan jumlah anggota KDMP Semandang Kiri. 


“Pengurus kedepannya perlu konsisten terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2026. Poin strategis yang harus di perluas adalah penambahan anggota Kopdes dan mensosialisasikan secara masif kepada Masyarakat. Anggota dan calon anggota serta Masyarakat yang menjadi anggota untuk segera di administrasikan kedalam pembukuan Kopdes,”Jelasnya Ketua pengawas. 


Secara umum, laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pengawasan, serta rencana kerja Tahun 2026 telah diterima dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.


Kopdes Merah Putih Semandang Kiri berdiri pada bulan mei 2025 hal ini sesuai  Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan Kopdes ini setidaknya ada 7 (tujuh) Macam jenis bidang usaha yakni :

1. Gerai Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi warga.

2. Apotek Desa/Obat Murah: Menjual kebutuhan obat-obatan dengan harga terjangkau.

3. Unit Simpan Pinjam: Memberikan akses permodalan bagi anggota untuk usaha, kesehatan, atau pendidikan dengan bunga rendah.

4. Klinik Desa: Menyediakan layanan kesehatan dasar.

5. Cold Storage & Pergudangan: Fasilitas penyimpanan untuk menjaga kualitas hasil panen, sayuran, atau perikanan.

6. Logistik dan Distribusi: Mengelola distribusi barang dan rantai pasok lokal.

7. Usaha Tambahan/Produktif: Meliputi pengadaan pupuk subsidi, pangkalan LPG, gerai BRI Link, konter pulsa, serta pemasaran produk UMKM


Dalam prinsip perkoperasian, RAT menempati posisi tertinggi. Di sanalah anggota mengevaluasi kinerja pengurus, mendengarkan laporan pengawasan, sekaligus menetapkan arah kebijakan koperasi. Karena itu, kewajiban RAT melekat sejak koperasi berdiri secara hukum. 


Bagi Kopdes Merah Putih yang belum beraktivitas, RAT justru menjadi ruang penting untuk menjelaskan kondisi faktual koperasi. Mulai dari kesiapan organisasi, kendala permodalan, hingga rencana usaha yang akan dijalankan. Koperasi boleh belum beroperasi, tetapi mekanisme organisasinya tidak boleh berhenti.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Semandang Kiri

Kecamatan Simpang Hulu

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia